Berkas Lengkap, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Limpahkan Perkara Kasus Industri Pengolahan Kayu Tanpa Izin ke Kejati Sulbar 

    Berkas Lengkap, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Limpahkan Perkara Kasus Industri Pengolahan Kayu Tanpa Izin ke Kejati Sulbar 

    MAMUJU - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 13 September 2022. Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. 

    Industri pengolahan kayu tanpa ijin tersebut sebelumnya diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama–sama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022. 

    Tim mengamankan industri pengolahan kayu karena pemilik industri yaitu saudara LS (62) yang bertempat tinggal di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, tidak dapat menunjukkan perijinan/dokumen terkait industri pengolahan kayu miliknya saat ditanyakan oleh petugas. 

    Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 batang kayu bantalan berbagai macam jenis dengan ukuran panjang 4 meter, 18 lembar kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 2 meter, dan 1 unit mesin sirkel. Barang bukti tersebut saat ini dititip dan diamankan di Kantor UPTD Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Mapili, Polewali Mandar. 

    “Kami kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan, ” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Rabu, 15 September 2022. 

    Tersangka LS (62) dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2, 5 miliar.

    balai gakkum lhk wilayah sulawesi kejati sulbar pengolahan kayu tanpa izin
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Makassar Apresiasi Kinerja USAID-IUWASH...

    Artikel Berikutnya

    Jalani Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala

    Ikuti Kami