MAKASSAR - Berpedoman Peraturan MENPAN dan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, maka di lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) KLHK melakukan Finalisasi Tindak Lanjut Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BP2SDM dan kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan di PUSDIKLAT SDM LHK di Bogor 30 Juni s.d 1 Juli 2022 lalu.
Pihak yang terlibat dalam workshop ini yakni, Plt. Kepala BP2SDM KLHK, Sekertaris BP2SDM beserta rombongan, Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Kepala Pusdiklat SDM KLHK yang diwakilkan, Kepala Balai Pelatihan (BPLHK) lingkup BPSDM KLHK, Kepala SMK Kehutanan Negeri (SMKKN) Lingkup BP2SDM KLHK, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Satker UPT Lingkup BP2SDM KLHK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Staf, Ketua Tim Kerja Kepegawaian Sekretariat BP2SDM, Verifikator Pusat Aplikasi Anjab dan ABK Biro Kepegawaian dan Organisasi KLHK, verifikator Eselon I BP2SDM Aplikasi Anjab dan ABK dan verifikator yang ditunjuk oleh masing - masing unit kerja lingkup BP2SDM KLHK.
Pada kesempatan ini SMK Kehutanan Negeri Makassar (SMKKN Makassar) berperan sebagai fasilitator, perhelatan ini digelar selama tiga hari mulai 23 sampai dengan 25 Agustus 2022.
Selain pembahasan Anjab dan ABK sekaligus membahas penyusunan DUPAK Guru SMK, bertindak sebagai narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sosialisasi Penerimaan dan Pengangkatan PPPK bagi PPNPN lingkup BP2SDM dinarasumberi Biro Kepegawaian dan Organisasi KLHK.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk menghimpun data Anjab dan ABK pada masing-masing satker, memberikan penyegaran informasi penyusunan DUPAK Guru sesuai ketentuan yang berlaku bagi fungsional Guru, dan memberikan informasi terkait prosedur penerimaan dan pengangkatan PPPK di lingkungan KLHK terutama tenaga PPNPN Lingkup BP2SDM agar bisa lulus dan diangkat menjadi PPPK KLHK.
Keluaran dari kegiatan workshop ini, adalah finalisasi data Anjab dan ABK, data kebutuhan pegawai tahun 2022 sampai 2026, data atau keadaan pejabat fungsional pada satker UPT lingkup BP2SDM, informasi terkait DUPAK Guru, Informasi terkait penerimaan dan pengangkatan PPPK di lingkungan KLHK.
Hasil yang diharapkan tersusunnya rekomendasi atau usulan untuk rencana kebutuhan pegawai pada satker UPT lingkup BP2SDM, rekomendasi atau usulan untuk memenuhi kebutuhan pejabat fungsional pada satker UPT lingkup BP2SDM, dan rekomendasi atau usulan untuk rencana kebutuhan PPPK.
Kepala SMK Kehutanan Negeri Makassar Muhammad Ari Hidayanto sebagai tuan rumah fasilitator workshop berpesan bahwa kebutuhan suatu organisasi itu sangat dinamis maka itu kita semua harus mempersiapakan diri dan mau berubah kearah yang lebih baik.
"Melalui perhelatan besar ini akan menetukan langkah kita pada tahun-tahun kedepan dalam pengembangan satuan kerja di lingkup BP2SDM KLHK, " tutup Ari Hidayanto.